Gerai Inspirasi

ekonomika politika romantika

LightBlog
Responsive Ads Here

Sunday, February 2, 2014

sedekah dan pajak

 assalamualaikum, konichiwa minna,, genki? wahahah..

ada sebuah pepatah, yang mengatakan fakta yang cukup mencengangkan nih,
bahwa
"tidak ada sejarahnya orang yang bersedekah, kehilangan harta bendanya, tapi hartanya justru semakin bertambah"
dan fakta itu udah dibuktikan juga sama banyak orang, untuk level lokal, ya, ustad yusuf mansyur lah bisa jadi contoh nyata, kalau buat level dunia, bill gates lah bisa juga, (menyumabngkan 25% dari penghasilan tahunan untuk jadi dana sosial) oke, ane ngga bakal ngebahas yang begituan, soalnya udah maisntream, hehe, ane bakal membahas sedikit aja, mengenai opini ane tentang pajak, dan korelasinya dengan sedekah. kenapa? yah, karena ane juga hantu online, sering banget ane ikut forum diskusi, (malah biasanya jadi forum debat sih) antara mereka yang pro "aturan thagut" dan mereka yang pro "khilafah", well my beloved reader, enjoy..

dalam sejarah perekonomian dunia, uang publik yang ditarik oleh penyelenggara kekuasaan telah menjadi sebuah hal yang lumrah, ada yang berupa upeti, dan sebagainya. sejak zaman manusia mengenal kehidupan berpolitik dan bermasyarakat, memberikan sebagian harta mereka, kepada anggota masyarakat yang dianggap pemimpin menjadi hal yang lumrah, bahkan wajib, begitu pula dalam sejarah kehidupan dalam masa islam, baik itu masa mula, ataupun masa keemasannya.

islam yang lahir pada abad ke enam masehi, yang diawali dengan kelahiran nabi Muhammad SAW, berhasil menamkan pengaruh dan menjadi pemain utama dalam seharah dunia, selama lebih dari 700 tahun, berbagai kemajuan, dalam banyak bidang, seperti teknologi, kesehatan, kesusateraan, bahkan militeristik telah diproleh dan dicicpi, serta menjadi sumbangan terbesar umat islam dalam sejarah dunia, dan salah satu bidang yang mengalami kemajuan drastis karena ter shibgah dengan nilai-nilai islam, adalah bidang ekonomi, al-kindy, al-maqrizi, ibnu khaldun, abu ubaid dan yang lain adalah ilmuwan dan ulama besar yang berkiprah cukup fenomenal dalam perekonomian, serta warisan keilmuan dalam bidang ekonomi yang melimpah. sistem baru seperti salam (sistem indent untuk pertanian) isthisna (indent non pertanian) pengaturan kharaj dan perpajakan (kitab kharaj abu ubaid) ilmu ekonomi makro dan mikro (abu ubaid dan ibnu khaldun) hingga akuntansi mengalami kemajuan pesat, ketika di kelola oleh cendekiawan muslim pada masa itu.

bagi yang pernah belajar ekonomi, tentunya sudah paham apa itu definisi atau arti dari pajak, yah, saya sbut lagi deh, pajak adalah uang yang ditarik dari masyarakat oleh pemerintah, yang reward atau imbal baliknya, tidak diberikan secara langsung (biasanya dikembalikan dalam bentuk pelayanan masyarakat, seperti infrasturktur dan gaji gaji pegawai), sedangkan kalau sedekah, ane agak lupa sebenrnya, definisi dari sedekah itu apa, tapi menurut fiqh sunnah, adalah harta yang dikeluarkan pada mereka yang mampu, untuk membantu kehidupan mereka yang tidak mampu. nah, itu adalah landasan historis dan landasan teori, dari opini ane pada siang hari ini, nah kenapa ane ngebahas tema yang aneh begini?

oke, banyak orang yang beranggapan, pajak adalah sistem yang dibuat oleh orang thagut atau semacam itu, untuk memperdaya dan mempermainkan uang dari ummat muslim, sehingga dengan itu, arus peredaran harta ummat islam bisa dikontrol dan dimainkan oleh para thagut yang diyakini akan menghancurkan umat, walaupun mereka berasal dari kalangan ummat islam sendiri, dan inilah pola pikir sempit yang membuat ummat ini semakin tidak ada nilainya, dan seolah, 700 tahun kejayaan dan kontribusi kita di masa lalu raib begitu saja, dan inilah yang menjadi justifikasi bahwa daripada membayar pajak, lebih baik bersedekah sak pegel e, bersedekah terus menerus, tanpa memperdulikan kewajiban kita terhadap negara.

oke, kita lihat masalah ini dari segi pandangan global, apabila dikatakan bahwa pajak adalah siste setan yang diciptakan oleh setan juga untuk merongrong hegemoni ummat, lantas dapatkah dijelaskan mengenai sistem kharaj, ushr, khums dan berbagai pungutan yang metodenya diciptakan dan disempurnakan pada masa kejayaan islam yang kemudian hasilnay menjadi refernensi pengembangan ekonomi dunia barat yang kemudian menjadi rujukan bagi perekonomian sekarang? bagaiman dapat disimpulkan bahwa kita haram membayar pajak sedangkan diterangkan dalam berbagai literatur islam, untuk melakukan tindakan bela negara apabila daulah atau negara sedang memperoleh msalah? bukankah itu juga berlaku bagi tanah atau negara tempat kita tinggal sekaligus objek dakwah kita, karena pada hakikatnya negara mengayomi kepentingan seluruh masyaraktnya, tidak peduli bagaimana latar belakan mereka, karena yang bukan seperti itu adalah bukan negara?

apakah menjadi masalh jika kita merubah niat dan persepsi kita dalam membayar pajak sebagai sedekah warga negara kepada negaranya? apakah tetap sesuatu yang diniatkan baik dan perbuatannya pun baik dapat dikategorikan sebagai seesuatu yang haram? soal sistem penyaluran dan penerapannya sistem kita serahkan saja pada pemerintah, karena kita analogikan ke yang lebih kecil, kita beri orang di pinggir jalan duit, siapa yang tau, duit yang kita kasih dipake buat apa? kalau dpake buat miras ya apa kita salah? begitu juga dengan pajak, kalau toh dipake buat korupsi kan ngga semuanya, ada beberapa jua, sebagian kecil yang diapake buat kemaslahatan ummat, kalau mau pajak (sedekah untuk negara), dilaksanakan dengan baik sesuai tuntunan syari'at, pertanyaannya, kenapa tidak terjun dalam perebutan kekuasaan?
jawab yaa... :D

Muhammad Abdullah 'Azzam
Mahasiswa S1 Manajemen FEB Universitas Sebelas Maret, Surakrta.

No comments:

Post a Comment