Gerai Inspirasi

ekonomika politika romantika

LightBlog
Responsive Ads Here

Sunday, May 10, 2015

Lisensi dan Masalahnya Kajian Pada Exxon Mobil dan Prima Cahaya Indobaverage




Yoosshh... :D
Assalamualaikum.. saat ini ane bakalan upload tugas ane. kalem aja, sekian persen merupakan opini ane yang dibentuk dari data yang ane peroleh di berbagai sumber. kagak copas doang yak. asli.. o.. enjoy.. oya.. ini blog pribadi loh, bukan instansi.. :) support indonesian blogger!





BISNIS INTERNASIONAL
LISENSI DAN MASALAHNYA
KAJIAN PADA EXXON MOBIL DAN PRIMA CAHAYA INDOBAVERAGE
Oleh : Muhammad Abdullah ‘Azzam (F0213062)
Manajemen A
A.     MENGENAL LISENSI
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
Lisensi ada beberapa macam, yaitu  Lisensi atas hak kekayaan intelektual, Lisensi massal,  Lisensi merek barang / jasa, Lisensi hasil seni dan karakter, dan  Lisensi bidang pendidikan. Untuk lisensi merek barang dan jasa dapat diartikan sebagai Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa[1] dibawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya sendiri.
B.      SYARAT-SYARAT PERJANJIAN LISENSI
Menurut undang-undang, ada beberapa syarat yang harus dipernuhi ketika melakukan perjanjian lisensi. Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
1.      Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
2.      Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
3.      Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
4.      Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
5.      Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
6.      Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
7.      Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
8.      Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
9.      Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
10.  Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
11.  Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
12.  Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Lisensi sendiri juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Berikut ini adalah kekurangan dan kelebihan dari lisensi
Keuntungan Lisensi
1.      Pemberi lisensi menerima tambahan keuntungan dibanding hanya terpaku pada suatu proses/metode di dalam negeri
2.       Dapat memperluas siklus hidup produk perusahaan
3.      Pemberi lisensi mengalami peningkatan penjualan atas perggantian suku cadang di luar negeri.
  
4.        Penerima lisensi akan mendapat hak memproses dan teknologi, sehingga mengurangi biaya riset dan pengembangan

Kerugian Lisensi

1.      Penerima lisensi dapat menjadi pesaing dagang
2.       Penjualan barang atas merk tidak terkontrol dengan baik
3.      Banyak terdapat barang palsu di pasaran
4.      Mutu produk yang dihasilkan penerima lisensi buruk


C.      EXXON DAN BLOK CEPU, DILEMA LISENSI MIGAS
Blok cepu adalah blok legendari yang telah dinilai sebagai penghasil minyak cukup besar di tanah jawa, sejak perang dunia kedua. Seiring berjalannya zaman, penghasil minyak yang idealnya dikusai oleh indonesia, terpaksa dilisensikan ke pihak lain. Diberikan izin pihak lain untuk turut memanfaatkan lahan minyak subur itu, dan pihak yang beruntung adalah Exxon Mobil, sebuah raksasa minyak dan gas dari barat.
Masalah dimulai ketika Exxon selaku pemegang lisensi pengelola menemukan cadangan minyak dan gas yang signifikan di Banyu Urip, sebesar 1,478 milliar barel dan 8,14 miliar kaki kubik gas. Kekisruhan diawali di tahun 2006 antara pihak Pertamina selaku pemberi lisensi, dan Exxon selaku pemegang lisensi. Kekisruhan berkutat di urusan pembagian pekerjaan.
Ketika masa pemerintahan SBY, akhirnya terciptalah kesepakatan dengan pembagian porsi saham dan keuntungan, sebesar 45% untuk Pertamina dan Exxon, sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar 10%. Dengan pembagian demikian, pihak Exxon dan pertamina memiliki posisi sama kuat. Pertamina berada pada posisi pengelola utama, sedangkan aspek operasi dilakukan oleh Exxon Mobil.
Exxon sendiri merupakan perusahaan gabungan antara Exxon Company International, sebagai perusahaan migas nomer satu dunia (Majalah Fortune, 1993) sedangkan Mobil berada di posisi ke-empat. Gabungan perusahaan ini menjadikan Exxon Mobil sebagai perusahaan petrolium terkuat di dunia.
Meskipun demikian, beberapa polemik seperti yang terjadi di blok cepu juga dialami oleh Exxon. Exxon memegang lisensi pengelolaan minyak dan gas di 24 negara dunia. Beberapa masalah seperti pencemaran lingkungan, permasalahan bagi hasil antara pemberi dan penerima lisensi, masalah alih teknologi dan sebagainya senantiasa menghantui Exxon Mobil. Akan tetapi, hal itu dapat dihadapi dengan membuktika bahwa Exxon Mobil masih kokoh dari segi penjualan, dengan menguasai penjualan di 25 negara, lisensi eksplorasi di 48 negara, memegang 32 proyek di 15 negara, dan produksi 4-4.5 juta barel per-hari.

D.     PEPSI COLA TERHIMPIT! (Kajian Pada Pemegang Lisensi Pepsi.co, Prima Cahaya Indobaverage)
Pepsi cola merupakan perusahaan minuman yang cukup terkenal di era 2000-an. Ketika demam bola melanda negara dunia ke-tiga. Mengapa demikian, karena Pepsi sangat fokus untuk mengelola promosi di bidang olahraga sepakbola, dan dalam beberapa kasus khusus, Pepsi juga merambah dunia game, dan cabang olahraga lain. Puncaknya pada piala dunia 2002, pepsi menjadi perusahaan minuman yang cukup menterang namanya di dunia olahraga, khususnya sepakbola. Dengan varian produk seperti 7Up, Miranda, dan Pepsi Blue, Pepsi menjadi masalah bagi perusahaan yang sama kuatnya, Coca Cola pada masa itu.
Kemana Pepsi saat ini? Mungkin itulah pertanyaan yang cocok untuk menggambarkan kondisi Pepsi Cola saat ini. Perusahaan ini memang masih memberikan lisensi bagi perusahaan minuman lokal di indonesia untuk berporduksi, produk pun juga masih bisa kita temui di minimarket atau supermarket di kota terdekat. Akan tetapi, bandingkan dengan pesaing abadinya Coca Cola, atau pendatang baru Aje Big Cola. Gaung Pepsi tidak sekeras sekian tahun lalu, bahkan pemilik lisensi mengakui bahwa penjualan pepsi menurun drastis. Bahkan, kepemilikan monopili minuman di gerai makanan cepat saji antara pepsi dan coca-cola bisa dikatakan “tidak seimbang” karena banyak gerai makanan cepat saji yang “beralih” ke lain hati.
Maka, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang dilakukan oleh pemegang lisensi dari Pepsi di indonesia?. Lisensi berarti masih ada pengawasan mengenai kualitas dan hal-hal fundamental perusahaan pemberi lisensi kepada penerima lisensi. Sebagaimana yang dibahas sebelumnya di lisensi pengelolaan Blok Cepu, antara pemerintah daerah, Exxon Mobil, dan Pertamina. Tetapi yang terjadi, ternyata penerima lisensi Pepsi kurang bisa mengikuti alur yang diterapkan Pepsi.co secara internasional. Ada beberapa cerita, dahulu pepsi masih di impor dari malaysia, ketika pepsi tengah ketat-ketat nya bersaing dengan Coca Cola di indonesia. Saat ini ketika telah ada pengelolaan dari pihak lokal melalui lisensi, jangankan bersaing, tergeser dari pasar, iya.
Maka, pada masalah ini pemberian lisensi dari Pepsi.co kepada Prima Cahaya Indobaverage malah menimbulkan permasalahan, hilangnya pangsa pasar yang memicu turunnya penjualan dan pendapatan. Maka, inilah dampak lain dari lisensi. Ketika penerima lisensi tidak bisa memenuhi standarisasi akan berdampak pada merek atau produk yang dihasilkan. Dampaknya bisa seperti ini, hilangnya pangsa pasar. Maka, kami menilai, pemberian lisensi produk Pepsi kepada perusahaan lokal perlu dikaji ulang.



No comments:

Post a Comment