Yoosshh... :D
Assalamualaikum.. saat ini ane bakalan upload tugas ane. kalem aja, sekian persen merupakan opini ane yang dibentuk dari data yang ane peroleh di berbagai sumber. kagak copas doang yak. asli.. o.. enjoy.. oya.. ini blog pribadi loh, bukan instansi.. :) support indonesian blogger!
BISNIS INTERNASIONAL
LISENSI DAN MASALAHNYA
KAJIAN PADA EXXON MOBIL DAN PRIMA
CAHAYA INDOBAVERAGE
Oleh : Muhammad Abdullah ‘Azzam
(F0213062)
Manajemen A
A.
MENGENAL LISENSI
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin.
Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak
yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain,
pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi
untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
Lisensi ada beberapa
macam, yaitu Lisensi atas hak kekayaan intelektual,
Lisensi massal, Lisensi merek barang / jasa,
Lisensi hasil seni dan karakter,
dan Lisensi bidang pendidikan. Untuk lisensi merek barang dan jasa dapat diartikan
sebagai Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada
individu atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat
mendistribusikan (menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau
jasa[1]
dibawah sebuah merek dagang.
Dengan pemakaian
lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan (menjual atau
mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek dagang tanpa
khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau jasa yang
berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di negaranya
sendiri.
B.
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN LISENSI
Menurut undang-undang,
ada beberapa syarat yang harus dipernuhi ketika melakukan perjanjian lisensi. Bagi
sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang
mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan
beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
1.
Proses
harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
2.
Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih
berlaku
3.
Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket
desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review
atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission
sampai operasi pabrik.
4.
Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan
non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara
lain.
5.
Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail
engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
6.
Pembayaran
kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty
per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar
licensee dapat dibebaskan).
7.
Jasa-jasa
tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan
pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
8.
Batasan
izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi
untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada
orang lain.
9.
Lapangan
penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi,
juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi
hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
10. Daerah tempat teknologi itu
dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam
perjanjian lisensi.
11. Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel
licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
12. Biasanya juga dilakukan pertukaran
informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling
tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Lisensi sendiri juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Berikut ini
adalah kekurangan dan kelebihan dari lisensi
Keuntungan Lisensi
1.
Pemberi lisensi menerima tambahan keuntungan dibanding hanya terpaku
pada suatu proses/metode di dalam negeri
2. Dapat
memperluas siklus hidup produk perusahaan
3. Pemberi lisensi mengalami peningkatan penjualan
atas perggantian suku cadang di luar negeri.
4. Penerima
lisensi akan mendapat hak memproses dan teknologi, sehingga mengurangi biaya
riset dan pengembangan
Kerugian Lisensi
1. Penerima lisensi dapat menjadi pesaing
dagang
2. Penjualan barang atas merk tidak terkontrol dengan baik
3. Banyak terdapat barang palsu di pasaran
4. Mutu produk yang dihasilkan penerima
lisensi buruk
C.
EXXON DAN BLOK CEPU, DILEMA LISENSI
MIGAS
Blok cepu adalah blok legendari yang telah dinilai sebagai penghasil
minyak cukup besar di tanah jawa, sejak perang dunia kedua. Seiring berjalannya
zaman, penghasil minyak yang idealnya dikusai oleh indonesia, terpaksa
dilisensikan ke pihak lain. Diberikan izin pihak lain untuk turut memanfaatkan
lahan minyak subur itu, dan pihak yang beruntung adalah Exxon Mobil, sebuah
raksasa minyak dan gas dari barat.
Masalah dimulai ketika Exxon selaku pemegang lisensi pengelola menemukan
cadangan minyak dan gas yang signifikan di Banyu Urip, sebesar 1,478 milliar
barel dan 8,14 miliar kaki kubik gas. Kekisruhan diawali di tahun 2006 antara
pihak Pertamina selaku pemberi lisensi, dan Exxon selaku pemegang lisensi.
Kekisruhan berkutat di urusan pembagian pekerjaan.
Ketika masa pemerintahan SBY, akhirnya terciptalah kesepakatan dengan
pembagian porsi saham dan keuntungan, sebesar 45% untuk Pertamina dan Exxon,
sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar 10%. Dengan pembagian demikian, pihak
Exxon dan pertamina memiliki posisi sama kuat. Pertamina berada pada posisi
pengelola utama, sedangkan aspek operasi dilakukan oleh Exxon Mobil.
Exxon sendiri merupakan perusahaan gabungan antara Exxon Company
International, sebagai perusahaan migas nomer satu dunia (Majalah Fortune, 1993)
sedangkan Mobil berada di posisi ke-empat. Gabungan perusahaan ini menjadikan
Exxon Mobil sebagai perusahaan petrolium terkuat di dunia.
Meskipun demikian, beberapa polemik seperti yang terjadi di blok cepu
juga dialami oleh Exxon. Exxon memegang lisensi pengelolaan minyak dan gas di
24 negara dunia. Beberapa masalah seperti pencemaran lingkungan, permasalahan
bagi hasil antara pemberi dan penerima lisensi, masalah alih teknologi dan
sebagainya senantiasa menghantui Exxon Mobil. Akan tetapi, hal itu dapat
dihadapi dengan membuktika bahwa Exxon Mobil masih kokoh dari segi penjualan,
dengan menguasai penjualan di 25 negara, lisensi eksplorasi di 48 negara,
memegang 32 proyek di 15 negara, dan produksi 4-4.5 juta barel per-hari.
D.
PEPSI COLA TERHIMPIT! (Kajian Pada
Pemegang Lisensi Pepsi.co, Prima Cahaya Indobaverage)
Pepsi cola merupakan perusahaan minuman yang cukup terkenal di era
2000-an. Ketika demam bola melanda negara dunia ke-tiga. Mengapa demikian,
karena Pepsi sangat fokus untuk mengelola promosi di bidang olahraga sepakbola,
dan dalam beberapa kasus khusus, Pepsi juga merambah dunia game, dan cabang
olahraga lain. Puncaknya pada piala dunia 2002, pepsi menjadi perusahaan
minuman yang cukup menterang namanya di dunia olahraga, khususnya sepakbola.
Dengan varian produk seperti 7Up, Miranda, dan Pepsi Blue, Pepsi menjadi
masalah bagi perusahaan yang sama kuatnya, Coca Cola pada masa itu.
Kemana Pepsi saat ini? Mungkin itulah pertanyaan yang cocok untuk
menggambarkan kondisi Pepsi Cola saat ini. Perusahaan ini memang masih
memberikan lisensi bagi perusahaan minuman lokal di indonesia untuk
berporduksi, produk pun juga masih bisa kita temui di minimarket atau
supermarket di kota terdekat. Akan tetapi, bandingkan dengan pesaing abadinya
Coca Cola, atau pendatang baru Aje Big Cola. Gaung Pepsi tidak sekeras sekian
tahun lalu, bahkan pemilik lisensi mengakui bahwa penjualan pepsi menurun
drastis. Bahkan, kepemilikan monopili minuman di gerai makanan cepat saji
antara pepsi dan coca-cola bisa dikatakan “tidak seimbang” karena banyak gerai
makanan cepat saji yang “beralih” ke lain hati.
Maka, pertanyaan yang muncul adalah, apa yang dilakukan oleh pemegang
lisensi dari Pepsi di indonesia?. Lisensi berarti masih ada pengawasan mengenai
kualitas dan hal-hal fundamental perusahaan pemberi lisensi kepada penerima
lisensi. Sebagaimana yang dibahas sebelumnya di lisensi pengelolaan Blok Cepu,
antara pemerintah daerah, Exxon Mobil, dan Pertamina. Tetapi yang terjadi,
ternyata penerima lisensi Pepsi kurang bisa mengikuti alur yang diterapkan
Pepsi.co secara internasional. Ada beberapa cerita, dahulu pepsi masih di impor
dari malaysia, ketika pepsi tengah ketat-ketat nya bersaing dengan Coca Cola di
indonesia. Saat ini ketika telah ada pengelolaan dari pihak lokal melalui
lisensi, jangankan bersaing, tergeser dari pasar, iya.
Maka, pada masalah ini pemberian lisensi dari Pepsi.co kepada Prima
Cahaya Indobaverage malah menimbulkan permasalahan, hilangnya pangsa pasar yang
memicu turunnya penjualan dan pendapatan. Maka, inilah dampak lain dari
lisensi. Ketika penerima lisensi tidak bisa memenuhi standarisasi akan
berdampak pada merek atau produk yang dihasilkan. Dampaknya bisa seperti ini,
hilangnya pangsa pasar. Maka, kami menilai, pemberian lisensi produk Pepsi
kepada perusahaan lokal perlu dikaji ulang.
No comments:
Post a Comment