"hukum di negara ini seperti pisau, tajam ke bawah tumpul keatas" .KH.Zainuddin MZ
hukum adalah legalitas konstitusional, dibuat untuk tujuan menjaga stabilitas dan menegakkan konstitusi itu sendiri.
negara ini adalah negara konstitusional
jadi, hukum dibuat untuk menjaga stabilitas negara ini
hukum bersifat mengayomi masyarakat
masyarakat ada yang golongan atas ada yang golongan bawah.jadi, hukum harus mengayomi masyarakat atas maupun masyarakat bawah, atau orang yang punya kekeuatan ataupun yang lemah
hukum dibuat untuk ditegakkan
hukum dibuat oleh masyarakat yang memangku kebijakan
jadi, baik yang membuat hukum pun juga harus ditegakkan atasnya hukum itu
hukum merupakan hasil logika yang dipadukan dengan nurani manusia, yang terbaik jika diterapkan hukum Tuhan didalamnya, tapi hukum sekarang rata-rata tercipta dari perpaduan logika dan nurani, terkadang justru tercipta dari logika saja. hukum dibuat guna menciptakan apa itu stabilitas, bukan stabilitas koersif tapi stabilitas berbasis pada justisme, keadilan. hukum bersifat mengikat, selama manusia itu masih tinggal di bumi, jasad dan rohnya, atau masih ada yang bertanggung jawab atas manusia itu. hukum juga bersifat tidak terbatas, oleh ruang dan waktu. selama kondisi masih dianggap sesuai, maka hukum yang berlaku pun juga tidak perlu durevisi, yang termasuk hal ini adalah kum Tuhan. jadi, hukum adalah niat mulia manusia guna memanusiakan manusia.
dalam menyikapi hukum, harusnya, tiap manusia yang berada dalam cakupan hukum itu haruslah taat dan mendapat perlakuan hukum yang sama, terutama apabila hukum itu telah disepakati secara luas dan unsur keadilan di dalamnya ada dan akan ditegakkan. itulah mengapa, ketika hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, keabsahan hukum dipertanyakan, dan itulah yang terjadi di negara ini, indonesia. banyak orang membuat hukum hanya demi kepentingan mereka sendiri bahkan ada juga yang melanggar apa yang telah mereka buat, entah dengan alasan apa. yang jelas, kalau mereka melanggar itu bukan karena ada paksaan tapi karena keinginan mereka.
para penegak hukum, pembela hukum yang bersentuhan langsung dengan oobjek hukum tidak kalah amburadulnya. perilaku oknum mereka, yang memanfaatkan kekuasaan dan payung hukum mereka hanya demi kepentingan mereka. hukum ditegakkan dengan dasar asal anda senang, asal saya senang, dengan uang kita semua senang. kitab hukum yang haruya menjadi pelindung mereka yang lemah justru berbalik fungsi menjadi seregu pasukan tembak mati. dan yang harusnya menjadi seregu pasukan tembak mati bagi mereka yang jahat justru berubah menjadi payung pelindung yang kokoh, dikarenakan kepemilikan mereka atas aset dan uang. hukum yang berlaku, yang pada dasarnya memiliki sifat mulia menjadi permaianan rendah binatang, karena asas hukum telah melenceng jauh dari nurani manusia, dan pengetahuan manusia mengenai keadilan.
di negara ini, jika soekarno pada tahun ini bertanya siapakan pengkhianat bangsa, dia tidak perlu jauh-jauh berkeliling samapi pelosok untuk membombardir gerakan aceh merdeka atau organisasi papua merdeka. cukup berkunjung ke istana presiden atau ke senayan, atau ke pos polisi terdekat, atau ke kantor advokasi hukum. tidak perlu dia mengejar-ngejar andi aziz atau reymond westerling hingga ke hutan-hutan. cukup bertatap muka saja dengan akil muchtar atau angelina sondakh, atau bahkan tuan presiden yang ada sekarang. hukum yang telah diplintir, hukum yang telah kehilangan hakikatnya tentunya bukan karena kesalahan hukum itu, akan tetapi, cukuplah kita menganggap mereka yang membuat hukum, yang seharusnya menjalani hukum itu, yang membuat hukum kehilangan tajinya. bahkan mungkin tiap-tiap kita adalah orang yang mengkhianati bangsa ini beserta hukumnya.
lantas apa yang harus kita lakukan? apa yang harus kita perbuat untuk menhentikan kegilaan ini? perubahan menuju hal yang lebih baik adalah impian setiap orang. dan perubahan tidak akan terjadi sebelum ada yang memulai. hukum dan peraturan adalah hal yang tidak selamanya adil, dan tidak selamanya bak. akan tetapi selalu ada kebaikan yang bisa diambil dari penerapannya. terapkanlah hukum yang baik itu pada diri kita, kemudian pada merea yag di sekitar kita, kemudia kepada lingkungan kita. hingga muncullah episentrum episentrum perubahan yang riil, tidak hanya sebatas opini atau teori. kemudian apa? kekuasaan negara ini bergaantung pada politik, dan siapa yang bermain di dalamnya . dengan kekuasaan kita mampu melakukan kejahatan, seperti realita yang ada sekarang. dan tentunya, kita bisa melakukan kebaikan. lantas, ketika anda menginginkan perbaikan dan perubahan, kenapa anda tidak mau terjun ke dalam politik?
yng fakir di hadapan Allah
muhamma abdullah azzam
mahasiswa S1 manajemen, FE bisnis UNS
hukum adalah legalitas konstitusional, dibuat untuk tujuan menjaga stabilitas dan menegakkan konstitusi itu sendiri.
negara ini adalah negara konstitusional
jadi, hukum dibuat untuk menjaga stabilitas negara ini
hukum bersifat mengayomi masyarakat
masyarakat ada yang golongan atas ada yang golongan bawah.jadi, hukum harus mengayomi masyarakat atas maupun masyarakat bawah, atau orang yang punya kekeuatan ataupun yang lemah
hukum dibuat untuk ditegakkan
hukum dibuat oleh masyarakat yang memangku kebijakan
jadi, baik yang membuat hukum pun juga harus ditegakkan atasnya hukum itu
hukum merupakan hasil logika yang dipadukan dengan nurani manusia, yang terbaik jika diterapkan hukum Tuhan didalamnya, tapi hukum sekarang rata-rata tercipta dari perpaduan logika dan nurani, terkadang justru tercipta dari logika saja. hukum dibuat guna menciptakan apa itu stabilitas, bukan stabilitas koersif tapi stabilitas berbasis pada justisme, keadilan. hukum bersifat mengikat, selama manusia itu masih tinggal di bumi, jasad dan rohnya, atau masih ada yang bertanggung jawab atas manusia itu. hukum juga bersifat tidak terbatas, oleh ruang dan waktu. selama kondisi masih dianggap sesuai, maka hukum yang berlaku pun juga tidak perlu durevisi, yang termasuk hal ini adalah kum Tuhan. jadi, hukum adalah niat mulia manusia guna memanusiakan manusia.
dalam menyikapi hukum, harusnya, tiap manusia yang berada dalam cakupan hukum itu haruslah taat dan mendapat perlakuan hukum yang sama, terutama apabila hukum itu telah disepakati secara luas dan unsur keadilan di dalamnya ada dan akan ditegakkan. itulah mengapa, ketika hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, keabsahan hukum dipertanyakan, dan itulah yang terjadi di negara ini, indonesia. banyak orang membuat hukum hanya demi kepentingan mereka sendiri bahkan ada juga yang melanggar apa yang telah mereka buat, entah dengan alasan apa. yang jelas, kalau mereka melanggar itu bukan karena ada paksaan tapi karena keinginan mereka.
para penegak hukum, pembela hukum yang bersentuhan langsung dengan oobjek hukum tidak kalah amburadulnya. perilaku oknum mereka, yang memanfaatkan kekuasaan dan payung hukum mereka hanya demi kepentingan mereka. hukum ditegakkan dengan dasar asal anda senang, asal saya senang, dengan uang kita semua senang. kitab hukum yang haruya menjadi pelindung mereka yang lemah justru berbalik fungsi menjadi seregu pasukan tembak mati. dan yang harusnya menjadi seregu pasukan tembak mati bagi mereka yang jahat justru berubah menjadi payung pelindung yang kokoh, dikarenakan kepemilikan mereka atas aset dan uang. hukum yang berlaku, yang pada dasarnya memiliki sifat mulia menjadi permaianan rendah binatang, karena asas hukum telah melenceng jauh dari nurani manusia, dan pengetahuan manusia mengenai keadilan.
di negara ini, jika soekarno pada tahun ini bertanya siapakan pengkhianat bangsa, dia tidak perlu jauh-jauh berkeliling samapi pelosok untuk membombardir gerakan aceh merdeka atau organisasi papua merdeka. cukup berkunjung ke istana presiden atau ke senayan, atau ke pos polisi terdekat, atau ke kantor advokasi hukum. tidak perlu dia mengejar-ngejar andi aziz atau reymond westerling hingga ke hutan-hutan. cukup bertatap muka saja dengan akil muchtar atau angelina sondakh, atau bahkan tuan presiden yang ada sekarang. hukum yang telah diplintir, hukum yang telah kehilangan hakikatnya tentunya bukan karena kesalahan hukum itu, akan tetapi, cukuplah kita menganggap mereka yang membuat hukum, yang seharusnya menjalani hukum itu, yang membuat hukum kehilangan tajinya. bahkan mungkin tiap-tiap kita adalah orang yang mengkhianati bangsa ini beserta hukumnya.
lantas apa yang harus kita lakukan? apa yang harus kita perbuat untuk menhentikan kegilaan ini? perubahan menuju hal yang lebih baik adalah impian setiap orang. dan perubahan tidak akan terjadi sebelum ada yang memulai. hukum dan peraturan adalah hal yang tidak selamanya adil, dan tidak selamanya bak. akan tetapi selalu ada kebaikan yang bisa diambil dari penerapannya. terapkanlah hukum yang baik itu pada diri kita, kemudian pada merea yag di sekitar kita, kemudia kepada lingkungan kita. hingga muncullah episentrum episentrum perubahan yang riil, tidak hanya sebatas opini atau teori. kemudian apa? kekuasaan negara ini bergaantung pada politik, dan siapa yang bermain di dalamnya . dengan kekuasaan kita mampu melakukan kejahatan, seperti realita yang ada sekarang. dan tentunya, kita bisa melakukan kebaikan. lantas, ketika anda menginginkan perbaikan dan perubahan, kenapa anda tidak mau terjun ke dalam politik?
yng fakir di hadapan Allah
muhamma abdullah azzam
mahasiswa S1 manajemen, FE bisnis UNS
No comments:
Post a Comment