inget, mengerjakan soal sendiri tetep lebih baik ya gais.. :v selamat malam, assalamalaikum, alhamdulillah, arigatou kami-sama ane bisa ngeblog lagi. masya allah dah di semarang, sinyal smartpret dah kayak make telepon gelas ngga bisa connect sama sekali. yah,, eniwey ane dah bisa ngenet lagi.
malem ini ane masu ngaeshare pertanyaan dan jawaban ane soal olimp ekonomi sma yang diadakan di sebuah univ di indonesia. gimanapun anggep ini ilmu aja ya gais.. jangan asal contek. domo, silahkan bisa buat belajar. yang makek asal plagiat moga di hantuin ama dia :v. si "NO". amin
malem ini ane masu ngaeshare pertanyaan dan jawaban ane soal olimp ekonomi sma yang diadakan di sebuah univ di indonesia. gimanapun anggep ini ilmu aja ya gais.. jangan asal contek. domo, silahkan bisa buat belajar. yang makek asal plagiat moga di hantuin ama dia :v. si "NO". amin
1.
Pajak lump sum dan pajak per unit merupakan
pajak yang diterapkan kepada monopolis, meskipun kedua pajak tersebut lebih
tepat disebut metode pembebanan pajak. Dikarenakan, non monopolis pun dapat
terkena pajak yang sifatnya demikian. Secara sederhana, pajak lump sum
merupakan pajak keseluruhan, sedangkan pajak per unit adalah pajak spesifik.
Pajak keseluruhan maksudnya pajak dibebabankan berdasarkan total hasil
produksi, sedangkan pajak spesifik, pembebanan pajak berdasarkan unit ptoduksi.
Maka, apabila sama-sama memproduksi 500 unit barang dalam waktu tertentu dengan
pengenaan pajak lump sum, akan berbeda hasilnya dibandingkan dengan pengenaan
pajak per unit.
Dalam paragraf
sebelumnya, kami menjelaskan bahwa pajak lump sum dan per unit merupakan metode
pengenaan pajak saja. Akan tetapi, kedua metode ini lebih sering diterapkan
kepada perusahaan monopolis. Maksudnya adalah, perusahaan yang memainkan
kebijakan monopoli. Perusahaan seperti ini seringkali ditemukan dalam unit
usaha yang sifatnya terbatas baik dari segi penggunaan teknologi atau sumber
daya, sehingga bisa mengendalikan pasar. Dalam teori ekonomi umum, monopolisasi
merupakan hak meskipun dapat merugikan perekonomian. Sedangkan dalam teori
syari’ah, monopolisasi mutlak dilarang, meskipun ada kondisi-kondisi yang
mengijinkan dilakukannya monopolisasi. Maka, pengenaan kedua pajak ini
bertujuan agar dampak negatif dari monopoli bisa dikendalikan, minimal dari
segi kepastian pemasukan negara dari sektor ini.
Penerapan dari
pajak lump sum dan pajak per unit akan kami jelaskan seperti berikut. Jika
perusahaan monopolis ABCD memproduksi 500 unit barang. Pemerintah menerapkan
kebijakan lump sum, maka pajak tersebut akan sama apabila perusahaan ABCD
memproduksi 300 unit barang, dikarenakan pajak keseluruhan lump sum tidak
memperhatikan berapa unit produksi yang dihasilkan dan menetapkan harga pajak
sama untuk jumlah produksi berapapapun. Sedangkan apabila pemerintah menerapkan
kebijakan pajak per unit maka produksi 500 dan 300 unit akan menghasilkan pajak
berbeda. Misalkan pajak lum sum untuk perusahaan monopolis adalah 1000, maka
produksi 300 maupun 500 tetap harus memenuhi pajak sejumlah 1000 tersebut.
Tetapi, jika menerapkan pajak per unit, apabila pajak per unit barang adalah
senilai 2, maka produksi 300 akan menghasilkan pajak 600 dan produksi 500 akan
menghasilkan pajak 1000.
Dari contoh
diatas, dari aspek biaya pajak lump sum dan pajak per unit dapat dikategorikan
sebagai biaya tetap dan biaya variabel. Maka dari itu, implikasi terhadap
struktur biaya perusahaan juga sama dengan implikasi biaya tetap dan biaya
variabel. Biaya tetap, apabila produksi ditambah, maka akan menghasilkan nilai
pembebanan biaya yang makin kecil. Sedangkan biaya variabel nilai pembebanan
akan semakin bertambah dengan penambahan jumlah produksi. Dengan demikian,
kedua pajak ini memiliki peluang untuk menguntungkan atau merugikan pasar dan
pemerintah.
Pajak lump sum
akan bersifat menguntungkan pasar dan perusahaan jika produksi banyak. Apabila
produksi minim, maka beban pajak yang di tanggung perusahaan sangat tinggi dan
cenderung akan membebankan pajak tersebut kepada harga jual. Sehingga,
menghasilkan harga yang tidak terjangkau pasar. Tapi, jika produksi dapat
dimaksimalisasi, pasar dan perusahaan akan lebih stabil dikarenakan ada
ketersediaan barang dan perolehan keuntungan yang bernilai “cukup” bagi
perusahaan. Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kondisi seperti
mengenakan standar harga tertinggi yang merugikan pasar. Maka, diperlukan
regulasi dan aplikasi regulasi yang jelas dan konsisiten oleh pemerintah,
dilakukan untuk melindungi pasar dari permainan yang mungkin dilakukan oleh
perusahaan monopolis. Karena, baik produksi skala kecil maupun besar sama-sama
memiliki peluang untuk merugikan pasar.
Pajak per unit
akan mempengaruhi bagaimana perusahaan memperlakukan produksinya, karena
semakin minimnya produksi akan meringankan biaya. Dampaknya bagi pasar adalah
kemungkinan timbulnya kelangkaan. Maka, pemerintah harus menetapkan standar
produksi tertentu yang kemudian harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menjaga
kondisi pasar.
Maka, dengan
penjabaran diatas, pajak lump sum dan pajak per unit akan mempengaruhi struktur
biaya perusahaan sebagaimana biaya tetap dan biaya variabel. Biaya tetap akan
mempengaruhi pengaturan biaya produksi agar se optimal mungkin sehingga
menghasilkan kuantitas barang yang banyak. Sedangkan biaya variabel akan
menghasilkan pengaturan biaya produksi efisen efektif untuk dapat meminimalisir
produksi.
2.
Full
disclosure priciple adalah sebuah prinsip dimana kita harus mencantumkan
dalam sebuah laporan keuangan entitas semua informasi yang akan mempengaruhi
kepahaman pembaca atas laporan keuangan tersebut. Disebabkan peluang banyaknya
informasi yang harus disajikan, untuk meminimalisir hal tersebut maka penyajian
dari informasi tersebut dibatasi pada kejadian atau transaksi-transaksi yang
memiliki dampak nyata pada kondisi keuangan entitas atau laporan keuangan.
Consisitency principle merupakan prinsip
yang menjelaskan ketika telah menggunakan suatu prinsip akuntansi maka prinsip
tersebut harus terus diterapkan di masa depan. Perubahan penggunaan prinsip
maupun metode dilakukan hanya jika telah ada cara baru untuk memperbaiki
laporan keuangan. Ketika dilakukan perubahan maka harus menyertakan seluruh
dokumentasi untuk melengkapi laporan keuangan.
Dari definisi
kedua prinsip tersebut dapat ditarik 3 kesimpulan mengapa prinsip-prinsip ini
perlu diterapkan dalam sebuah pembuatan laporan keuangan.
a.
Diperlukannya kejelasan daalam penyajian laporan
keuangan.
b.
Diperlukan sebuah pola baku dalam penyajian
laporan keuangan
c.
Diperlukan kesamaan persepsi dalam interpretasi
laporan keuangan
Dikarenakan
prinsip-prinsip ini menjelaskan pentingnya menciptakan kesepahaman antara
pembuat dan penerima laporan keuangan. Kesepahaman akan di peroleh dengan
memberikan informasi detail dan kesamaan intrepretasi berasal dari penerapan
metode yang konsisten. Dimisalkan perusahaan ABCD akan membuat laporan keuangan
kepada stake dan stock holder perusahaan. Perusahaan ABCD menyembunyikan data gaji
dari laporan keuangan dan berubah-ubah dalam metode pencatatan biaya produksi.
Meskipun perusahaan bisa melakukan tindak penipuan dengan mempersalahkan
pegawai sebagai sumber beban dan sebagainya, akan tercipta saling tidak percaya
yang diawali dari kesalah pahaman serta ketidaksesuaian interpretasi antara
perusahaan ABCD dengan para stakeholder
yang akan berdampak pada hilangnya pilar pendukung kelangsungan perusahaan.
Jika perusahaan ABCD menerapkan prinsip-prinsip diatas mungkin akan menambah
kepercayaan pihak-pihak terkait terutama dari segi penyajian data dan
konsistensi perusahaan.
3.
Case study
a.
Perbedaan quantitative dan qualitative easing
Quantitative dan qualitative easing keduanya merupakan saranan moneter
non konvensional yang digunalan untuk menghadapi krisis global. Metode yang
diterapkan untuk masing-masing metode berbeda. Secara sederhana akan kami
jelaskan dalam poin-poin berikut.
1.
Quantitative easing merupakan metode monter yang
digunakan untuk memperbaiki kondisi moneter dengan cara mendorong aspek moneter
melalui pembelian aset-aset milik private oleh pemerintah kemudian menaikkan
harga dan menurunkan yield dengan tujuan menjaga nilai bunga pada nilai
tertentu yang diinginkan. Qualitative sebaliknya, bukan mempertimbangkan aset
tertentu akan tetapi memasukan lini-lini beresiko tinggi dalam sebuah proyek
finansial untuk meningkatkan lini finansial berbasis sektor riil beresiko
seperti pertanian dan industri mikro. Mengesankan seolah “keuangan kita kuat
karena faktor-faktor berikut” meskipun keadaan sebenanrnya tidak demikian.
2.
Quantitavie mengutamakan lini moneter, ciri khas
kapitalis yang dikembangkan oleh The FED dan digunakan oleh Amerika Serikat
sedangkan qualitative mengutamakan lini riil beresiko, ciri khas sosialis yang
dikembangkan dan digunakan oleh China.
3.
Quantitative menciptakan efek super cepat dan
penggunaan yang mudah, dikarenakan berdasarkan pada sesuatu yang bersifat
pasti. Qualitative memang memberikan efek cepat akan tetapi dengan resiko
tinggi, dikarenakan perhitungan lini usaha beresiko akan membawa dampak negatif
jika lini tersebut tidak bisa memenuhi ekspektasi pasar
4.
Quantitative menjadi beresiko jika ada
resistensi dari pemilik aset privat, sedangkan qualitative justru memberikan
kesempatan pada sektor-sektor usaha privat untuk berkembang meskipun dalam
skala terbatas
5.
Dalam jangka panjang quantitative tidak bisa
memberikan dampak apa-apa, maka quantitative bersifat seperti morfin, hanya
berlaku untuk menyelesaikan suatu kondisi. Sedangkan untuk menciptakan kondisi
yang lebih stabil dan berjangka panjang qualitative dapat memenuhi hal tersebut
meskipun akan cukup lama bereaksi terhadap krisi global dibanding dengan quantitative.
b.
Quantitave easing Jepang dan Amerika. Mana yang
lebih berdampak?
Indonesia bukan negara yang dapat menciptakan,mendesain apalagi
mengendalikan kondisi pasar baik segi nasional,regional, apalagi global. Posisi
Indonesia di pasar global tidak berada dalam posisi strategis, karena sampai
detik ini, belum ada kebijakan global yang dipengaruhi oleh Indonesia. Maka, Indonesia
berada di posisi “dipengaruhi” oleh pasar-pasar tingkat regional dan global
yang ada di dnuia. Maka, apabila terjadi permasalahan krusial di lini-lini
tersebeut bisa dipastikan Indonesia akan terkena imbasnya.
Ada 3 pasar yang cukup kuat dalam mempengaruhi perekonomian Indonesia,
yaitu pasar Eropa, Asia Timur dan Amerika. Eropa berada dibawah kesatuan Uni
Eropa, Asia Timur secara umum terbagi menjadi Jepang,Korea Selatan, dan China,
dan Amerika yang berarti Amerika Serikat. Regional-regional ini menjadi kiblat
bagi negara dunia ketiga dalam menggantungkan kondisi perekonomian. Kembali
dalam perspektif nasional, meskipun dunia memiliki 3 kiblat ini, sampai detik
ini belum ada pasar yang cukp kuat untuk melebihi Amerika, meskipun beberapa
regional telah berhasil menandingi Amerika. Superioritas Amerika dalam pasar
global berada dalam tataran “cukup mengerikan” dikarenakan memang belum ada
regional atau negara-negara yang dapat menandinginya.
Berdasarkan posisi Amerika yang demikian meskipun ada pandangan “Amerika
melemah” tetapi hal itu belum akan berlangsung dekade-dekade ini. Terbukti
dalam krisis berbahaya 2008 Amerika dapat bangkit dan segera mendominasi dunia
(lagi). Maka, apabila ditanyakan mana yang berdampak Jepang atau Amerika?
Jawaban yang logis dan masuk akal berdasarka pandangan umum adalah kebijakan Amerika
yang lebih berdampak pada kondisi Indonesia.
Berdasarkan pada materi studi kasus, Amerika yang telah “menutup”
quantitative easing berarti telah “kembali” pada rute stabilitas perekonomina,
sedangkan Jepang masih berkutat dalam resesi dan deflasi. Maka, penghentian
quantitative easing Amerika akan kembali mengundang pelaku pasar Indonesia
untuk memasuki pasar Amerika, setelah sebelumnya Indonesia memasuki pasar-pasar
eropa dan asia timur untuk menghindari pasar Amerika yang tengah lesu. Maka,
jika pasar Amerika kembali, Indonesia kembali memasuki pasar terkuat dunia.
Kesimpulannya, sebaik apapun kondisi Jepang jika Amerika sama baiknya, akan
lebih mempengaruhi Indonesia, begitu pula sebaliknya. Maka, kebijakan Amerika
akan lebih mempengaruhi Indonesia daripada Jepang. Dengan pertimbangan
superioritas, kondisi pasar Indonesia, serta realitas pasar global saat ini.
c.
Kebiajakan mengakhiri quantitatuve easing oleh Amerika
berarti menguatnya posisi Amerika atas pasar dunia secara umum dan menguatnya
nilai tukar dollar yang berarti, ancaman melemahnya nilai tukar rupiah terhadap
dollar jika rupiah dan Indonesia belum mampu memperbaiki kondisi. Dikarenakan
masalah paling krusial adalah moneter, maka lembaga-lembaga seperti OJK,LPS,
dan BI memiliki tanggung jawab penuh atas hal ini. Meskipun penulis meyakini
dampak riil dari kembalinya Amerika akan lebih berat dari moneter.
Maka yang perlu dilakukan, secara normatif-umum dapat diringkas menjadi
“mengokohkan fondasi moneter nasional”. Penjabaran dari pendapat ini akan
dibagi dalam poin-poin berikut.
1.
Memastikan tingkat suku bunga nasional dan
meminimalisir fluktuasinya
Tingkat suku bunga berarti menjamin arus perputaran moneter nasional.
Apabila tercipta kondisi tidak stabil pada tingkat suku bunga, berarti arus
perputaran moneter-pun menjadi tidak stabil
2.
Mengamankan nilai sekuritas,aset dan pengelolaan
pemasukan dan pengeluaran negara dengan prinsip efektif dan efisien
Sektor fiskal akan menentukan langkah-langkah moneter. Dengan fondasi
fiskal yang kuat berarti negara akan memiliki kemampuan untuk mendukung
program-program moneter. Maka, melakukan pemborosan,pembuatan program
non-stratejik, dan gemuknya birokrasi tidak boleh dibiarkan.
3.
Fondasi ekonomi riil berbasi pada ekonomi skala
industri dan ekonomi mikro
Ekonomi
mikro bertujuan untuk memberikan ketahanan jangka pendek untuk menghadapi
krisis yang mungkin terjadi, dan, aspek industri digunakan agar dapat
mempersiapkan jangka panjang. Dikarenakan aspek industri menjadi lini yang akan
menerima dampak langsung dari penguatan nilai tukan atau apapun yang merupakan
hasil dari kebijakan moneter.
No comments:
Post a Comment